Hukum Dan Keutamaan Shalat Gerhana



Shalat Gerhana atau Shalat Kusuf adalah shalat yang dikerjakan ketika terjadi gerhana matahari maupun gerhana bulan, baik itu gerhana sebagian maupun gerhana total.

Mengenai hukum shalat gerhana, terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama, sebagian ulama menyatakan hukum shalat gerhana adalah Sunnah Mu'akkaddah (sangat-sangat ditekankan) dengan alasan mereka membatasi shalat wajib adalah shalat yang lima waktu, namun sebagian ulama yang lain menyatakan hukum shalat gerhana adalah wajib. Dasar perbedaan pendapat ini karena Rasulullah SAW sendiri mengerjakan dan memerintahkan untuk mengerjakan shalat kusuf.

Hadits Tentang Keutamaan Mengerjakan Shalat Gerhana

Dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dia berkata:
كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْكَسَفَتْ الشَّمْسُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلْنَا فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ حَتَّى انْجَلَتْ الشَّمْسُ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ
“Kami pernah duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu terjadi gerhana matahari. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dan berjalan cepat sambil menyeret selendangnya hingga masuk ke dalam masjid, maka kamipun ikut masuk ke dalam masjid. Beliau lalu mengimami kami shalat dua rakaat hingga matahari kembali nampak bersinar. Setelah itu beliau bersabda: “Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana disebabkan karena matinya seseorang. Jika kalian melihat gerhana keduanya, maka dirikanlah shalat dan berdoalah hingga selesai gerhana yang terjadi pada kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 1040)

Tata Cara Dan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Gerhana

Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah ketika gerhana mulai terlihat sampai bulan atau matahari kembali terlihat normal. Bagi daerah yang tidak dapat melihat gerhana tidak ada keharusan untuk melaksanakan shalat gerhana, karena hanya diharuskan bagi siapa saja yang dapat melihat peristiwa tersebut.

Tata cara pelaksanaan shalat gerhana adalah:
Tidak ada adzan dan iqomah sebelum shalat gerhana, yang ada hanya seruan untuk shalat berjama'ah. Sesuai dengan hadits:

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu anhuma dia berkata:
لَمَّا كَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُودِيَ إِنَّ الصَّلَاةَ جَامِعَةٌ
“Ketika terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka diserukan: “Ashshalaatul jaami’ah (shalat secara berjamaah).” (HR. Al-Bukhari no. 1045)
Disunnahkan dikerjakan dengan berjamaah di masjid.

Shalat sunnah gerhana dikerjakan dalam 2 rakaat yang sama seperti shalat 2 rakaat lainnya, yang berbeda adalah bacaan surah, ruku’, dan sujudnya sangat lama, dan setiap rakaat terdiri dari 2 kali ruku’, sehingga 2 rakaat terdiri dari 4 kali ruku’ dan 4 kali sujud. Berdasarkan Hadits:

Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: “Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mendirikan shalat bersama orang banyak. Beliau berdiri dalam shalatnya dengan memanjangkan lama berdirinya, kemudian ruku’ dengan memanjangkan ruku’nya, kemudian berdiri dengan memanjangkan lama berdirinya, namun tidak selama yang pertama. Kemudian beliau ruku’ dan memanjangkan lama ruku’nya, namun tidak selama rukuknya yang pertama. Kemudian beliau sujud dengan memanjangkan lama sujudnya, beliau kemudian mengerjakan rakaat kedua seperti apa yang beliau kerjakan pada rakaat yang pertama. Saat beliau selesai melaksanakan shalat, matahari telah nampak kembali. Kemudian beliau menyampaikan khutbah kepada orang banyak..."(HR. Al-Bukhari no. 1044 dan Muslim no. 1499)
Disunnahkan ada khutbah setelah shalat gerhana (berdasarkan hadits di atas)
Disunnahkan bagi imam untuk menjahrkan (mengeraskan) bacaan pada shalat gerhana sebagaimana pada shalat 'id. Ini merupakan pendapat Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Yusuf dari Al-Hanafiah dan selainnya;

'Aisyah radhiallahu 'anha berkata, “Nabi shallallahu alaihi wasallam menjahrkan bacaan dalam shalat khusuf.” (HR. Al-Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901)

Apakah Peristiwa Gerhana Berhubungan Dengan Peristiwa Kematian Atau Kelahiran Seseorang?

Tidak sedikit dari masyarakat sekitar kita yang mengaitkan peristiwa gerhana bulan maupun matahari dengan peristiwa kematian maupun kelahiran seseorang, dan pendapat ini juga pernah ada ketika masa Rasulullah dan sudah dijelaskan oleh beliau dalam Hadits :

Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah terjadi gerhana matahari. yaitu pada hari wafatnya Ibrahim (putra Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam dari Mariyah Al-Qibthiyah). Lalu orang-orang berkomentar: Telah terjadi gerhana matahari karena wafatnya Ibrahim. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena mati atau hidup seseorang. Jika kalian melihat keduanya (terjadi gerhana), maka segera berdoalah kepada Allah dan sholatlah sampai kembali seperti semula.” (HR. Muttafaq ‘alaih). Menurut riwayat Bukhari disebutkan: “Sampai terang kembali.”

Demikian semoga dapat mencerahkan dan kita selalu mendapat hidayah untuk merasa senang melaksanakan ibadah baik yang wajib maupun ibadah Sunnah. Aamiin...

Sumber: www.blogkmp.net/2012/06/hukum-dan-keutamaan-shalat-gerhana.html?m=1

0 Komentar

Tag Terpopuler